Hai guys, Berikut 4 ciri ciri pajak di-Indonesia no 3 Mencengangkan, berikut infonya:
1. Kontribusi wajib setiap warga negara
Setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, Tetapi hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan ya
2. Warga negara tidak mendapat dampak langsung
Jadi kita tidak akan mendapatkan dampak langsung dari pajak, tetapi manfaat yang dapat dirasakan adalah seperti perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, dan lain sebagainya.
3. Bersifat memaksa untuk setiap warga negara
Jadi pemungutan pajak ini dapat dilakukan dengan paksaan jika seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Ingat wajib loh ya
4. Berdasarkan undang-undang
Pajak ini telah diatur berdasarkan undang-undang. Mulai dari undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Jadi gak ada alasan kita untuk tidak bayar pajak ya
Bagaimana?, Cukup bermanfaat bukan infonya, semoga sukses dan sehat selalu, terima kasih sudah berkunjung.